Perkumpulan KAIL (Kuncup Padang Ilalang) adalah organisasi nirlaba untuk peningkatan kapasitas individu dan organisasi untuk proses perubahan sosial.
Visi:
Terwujudnya dinamika kehidupan masyarakat dan seluruh ciptaan yang adil dan setara.
Misi:
– Mengusahakan lingkungan yang mendukung tumbuh dan berkembangnya agen transformasi masyarakat melalui pelatihan dan pendampingan.
– Memfasilitasi tumbuhnya komunitas masyarakat transformatif.
– Membangun wacana alternatif mengenai persoalan-persoalan di masyarakat.
Nilai-nilai yang diperjuangkan:
– Keadilan dan kesetaraan
– Aktif tanpa kekerasan
– Partisipatif
– Inklusif (terbuka/tidak eksklusif untuk kalangan tertentu)
– Keberagaman
– Dialektis
– Non dikotomis (tidak hitam putih)
– Berkelanjutan
Status Hukum:
Deklarasi Pendirian KAIL: Bandung, 19 Juni 2002.
Tercatat dalam AKTA NOTARIS Dr. Wiratni Ahmadi, SH tanggal 6 Juni 2005 no. 11.
Diperbaharui: Kabupaten Bandung, tanggal 25 Januari 2019
Tercatat dalam AKTA NOTARIS R. Ira Laksana Dewi, S.H., M.Kn., tanggal 25 Januari 2019 no. 407
Kontak Perkumpulan KAIL
Rumah KAIL (bit.ly/TitikRumahKAIL)
Kampung Cigarukgak, RT 03/RW 12, No. 37
Desa Girimekar, Kecamatan Cilengkrang,
Kabupaten Bandung
INDONESIA